EDS DAN RKAS
35. Sekolah melaksanakan Penjaminan Mutu Internal Sekolah setiap tahun terkait pencapaian standar nasional pendidikan, yang meliputi kegiatan: pelaksanaan evaluasi diri sekolah (EDS/M), penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKA-S/M) yang merujuk pada rapor mutu (Lihat di folder)
A. Dokumen evaluasi diri sekolah (EDS)